Kepala OPD Diminta Tingkatkan Disiplin Pegawai Pasca Libur Lebaran

Bupati Bartim M.Yamin dan Wakil Bupati Bartim Adi Mula Nakalelu saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/382/ORG Tahun 2025 terkait himbauan selama pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Dalam edaran tersebut, Bupati Barito Timur M.Yamin menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai, pemantauan kehadiran, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjaga pelayanan publik dan keamanan kantor.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Cuti bersama Idul Fitri 1446 H telah ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2025 yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diwajibkan kembali bekerja seperti biasa pada tanggal 8 April 2025 dan tidak menambah libur di luar ketentuan yang ditetapkan.

Dalam edaran tersebut, Bupati Barito Timur M.Yamin mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, terutama dalam mematuhi jam kerja sebelum dan sesudah libur nasional. Setiap OPD juga diminta melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai dan menindaklanjuti ketidakhadiran yang tidak sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Bupati menginstruksikan agar pengaturan tugas dilakukan dengan baik agar pelayanan tetap berjalan selama libur dan cuti bersama. Kepala OPD juga diwajibkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Langkah ini mencakup penerapan sistem piket bergantian bagi pegawai yang tidak mudik serta memastikan keamanan listrik dan air di kantor sebelum libur dimulai.

Bupati Barito Timur menegaskan bahwa setelah cuti bersama, ASN harus kembali aktif bekerja sesuai jadwal tanpa menambah libur tambahan. Kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pegawai dan perangkat daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan.(cak)

 2,169 total,  140 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

1 × five =